Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) menjanjikan proses pengurusan perizinan perdagangan luar negeri maupun dalam negeri dapat selesai dalam tiga hingga lima hari saja. "Perizinan yang tadinya sepuluh hari, dipercepat menjadi tiga sampai lima hari tapi tergantung kelengkapan dokumennya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai meresmikan Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) di Departemen Perdagangan, Jakarta, Jumat. Unit pelayanan perizinan perdagangan satu pintu itu, menurut Mendag merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi biaya transaksi berbisnis yang dikeluhkan dunia usaha. Mendag menjamin, mengurus perizinan tidak dipungut biaya sehingga bisa menekan biaya yang ditanggung pengusaha. "UPP ini merupakan peluang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor bisnis khususnya dalam perdagangan. Manfaat secara langsung akan dapat dirasakan dari segi kemudahan dan kecepatan memperoleh izin dan pendaftaran. Unit ini secara resmi beroperasi terhitung mulai 5 Maret 2007,"jelasnya. Sekretaris Jenderal Depdag, Haryanto Reksodipoetro menambahkan saat ini, UPP tersebut baru melayani 50 perizinan dan pendaftaran dalam perdagangan luar negeri dan dalam negeri yang ditangani pemerintah pusat. Beberapa izin dan pendaftaran yang ditangani Depdag antara lain izin ekspor dan impor produk yang diatur serta pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)dan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STP-UW). UPP yang terletak di lantai dasar gedung II, Depdag, itu akan dioperasikan oleh 31 petugas. Mendag menjelaskan untuk sementara, aplikasi perizinan dan pendaftaran di UPP tersebut masih dilakukan secara manual, namun nantinya akan dapat dilakukan secara online. "Sementara ini terpaksa masih manual, tapi kita harapkan secara bertahap dokumen pun bisa online juga. Mungkin nanti akan ada `barcode` yang bisa digunakan sehingga untuk memperbarui izin, pengusaha tidak usah lagi menunjukkan dokumen," paparnya. Oleh karena itu, lanjut Mari Pagestu, Depdag akan segera menyiapkan landasan hukum yang memayungi kewenangan unit tersebut dalam segi legalitas penandatanganan perizinan. "Selama ini semua perizinan yang tandatangan Dirjen. Harus ada pengalihan wewenang dari Dirjen pada petugas agar pelayanan bisa lebih cepat,"ujarnya. Depdag menargetkan pada Desember 2007 semua kegiatan pelayanan perdagangan akan mengimplementasi "e-licensing" dengan konsep berbasis "web". Target tersebut akan dicapai dalam tiga tahap. Tahap pertama, (Maret-Mei 2007) uji coba otomasi perizinan, tahap kedua (Juni-Agustus 2007) uji coba otomasi dan e-licensingm dan tahap ketiga (Desember 2007) penerapan penuh e-licensing. Mendag menambahkan pembangunan UPP tersebut juga dalam rangka mendukung sistem National Single WIndow (NSW) yang ditergatkan rampung pada tahun ini untuk bisa bergabung di ASEAN Single Window pada 2008.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007