Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Persatuan Pembangunan Emron Pangkapi menegaskan dirinya sebagai pelaksana tugas ketua umum seperti diputuskan hasil Musyawarah Kerja Nasional IV PPP yang melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Umum PPP.
Emron di Jakarta, Kamis, menyebut bahwa keputusan dirinya pelaksana tugas (Plt) sebagai Ketua Umum PPP telah mengikat karena merupakan keputusan yang ditetapkan dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Mukernas PPP mengukuhkan keputusan yang telah diambil oleh DPP PPP yang menetapkan Emron Pangkapi, wakil ketua umum yang menjalankan tugas Ketua Umum PPP. Dengan demikian saya mendapat amanah dari mukernas, karena ini sudah dikukuhkan oleh mukernas yang sah dan kredibel maka sesuai aturan organisasi mulai saat ini yang menjalankan tugas ketua umum adalah Emron Pangkapi," kata dia.
Emron menyampaikan hal tersebut kepada wartawan dalam menanggapi surat yang ditandatangani oleh Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum yang menjalani masa penahanannya di rumah tahanan Guntur. Surat tersebut ditujukan pada kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy selaku pihak yang selama ini berselisih.
Suryadharma menekankan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP meski sedang menjalani masa tahanan. Ia juga memerintahkan agar kubu Djan dan kubu Romahurmuziy masing-masing mengirimkan lima nama untuk membentuk Majelis Islah guna menyelenggarakan muktamar.
Emron mengatakan, surat dari Suryadharma atau SDA tersebut disikapi dengan baik sebagai masukan. Namun isi dari surat SDA tersebut tidak lebih kuat dari keputusan hasil Mukernas IV PPP.
"Jelas dong (lebih kuat hasil mukernas). Mukernas ini sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi partai nomor dua setelah muktamar," kata Emron.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPP muktamar Jakarta Epriyadi Asda datang ke tempat penyelenggaraan Mukernas IV PPP di Ancol, Jakarta, saat forum telah ditutup dengan membawa surat dari SDA.
Isi surat yang dibawa tersebut bertentangan dengan hasil Mukernas IV PPP yang telah ditetapkan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016