Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Korea Selatan terus berkoordinasi dengan Warga Negara Indonesia yang bekerja di sektor formal untuk mencari sekitar 20 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pulau Jeju.
"Saat ini ditengarai masih ada 20-an yang belum muncul. Mereka baru melapor kalau sudah terpaksa karena sudah bayar mahal," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI di Seoul Aji Surya melalui pesan pendek kepada Antara di Jakarta, Kamis petang.
Menurut Aji, KBRI sulit untuk mengetahui keberadaan para TKI yang kebanyakan bekerja di sektor informal itu.
Kedutaan, jelas Aji, hanya dapat memantau TKI ilegal yang bekerja di Pulau Jeju melalui koordinasi dengan WNI di pulau yang terkenal sebagai lokasi wisata itu.
"Kita tidak tahu berapa jumlah yang sebenarnya karena memang mereka tidak pernah lapor," kata Aji.
Pihak KBRI menyayangkan masih adanya TKI yang masuk melalui jalur ilegal dengan penuh resiko seperti tertangkap pihak keamanan Korsel maupun terlantar akibat ketidakjelasan status pekerjaan.
"Mereka mungkin juga tidak terlantar, karena kalau terlantar biasanya baru kirim SOS," jelas Aji.
KBRI menyediakan layanan telepon kepada seluruh WNI yang berada di Korsel untuk melaporkan penemuan TKI ilegal atau pun yang terlantar melalui nomor +82 10-5063-1963.
Sebelumnya, pihak KBRI pada Februari 2016 telah memulangkan sebanyak 32 TKI ilegal yang terlantar dari Pulau Jeju.
Para WNI pekerja resmi di pulau itu akan menghubungi KBRI di Seoul untuk kemudian memfasilitasi pemulangan TKI ilegal bermasalah ke Tanah Air.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016