Kalau ada kawan yang menuduh anti-LGBT sebagai anti HAM, justru saya berpendapat kawin sejenis itu menghalangi hak reproduksi manusia, maka itu pelanggaran HAM,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan upaya meminta pengakuan legal negara dari kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai sesuatu yang melanggar hak asasi manusia.

"Kalau ada kawan yang menuduh anti-LGBT sebagai anti HAM, justru saya berpendapat kawin sejenis itu menghalangi hak reproduksi manusia, maka itu pelanggaran HAM," kata Din di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Alquran sudah menegaskan jika manusia sudah pada fitrahnya dihiasi kecenderungan memiliki syahwat antarlawan jenis.

"Lewat lembaga perkawinan melahirkan keturunan. Ini menjamin kelangsungan umat manusia. Kalau sesama jenis itu keluar dari fitrah manusia dan memotong jalan dari pengembangbiakan manusia," katanya.

Kendati demikian, Din mengajak masyarakat untuk tidak memojokkan LGBT.

"Tapi tidak usah dibenci, dicaci maki tapi disantuni, dibimbing karena kelompok ini juga punya hak hidup. Alangkah baiknya jika mereka seperti itu agar secara individu saja tidak perlu mengajak orang lain," kata dia.

Dengan mengajak lainnya untuk menjadi LGBT, kata Din, akan menggangu tatanan sosial.

"Kalau individu sudah bersikukuh ya mau bagaimana lagi. Tapi kalau sudah mengajak propaganda, demosntrasi itu jadi persoalan lain," katanya.

Pewarta: Oleh Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016