"Kami tentu ingin alkohol ini pengendalian dan pengawasannya. Itu yang perlu kami lebih tekankan," kata Saleh ditemui usai Rapat Kerja dengan Panitia Khusus RUU Larangan Minol di Jakarta, Kamis.
Saleh menyampaikan, pengendalian dan pengawasan peredaran minol tersebut salah satunya mencakup standar produk minol yang beredar, agar lebih terkontrol.
Menurutnya, dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar pengendalian tersebut berjalan dengan baik.
"Dalam peredarannya, kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar betul-betul diawasi dan dikendalikan secara baik, agar tidak mengarah pada hal-hal yang tidak bermanfaat," ujar Saleh.
Kendati masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), Saleh menambahkan, pemerintah perlu memperhatikan industri minol yang masih beroperasi di Indonesia.
"Yang sudah existing sekarang ini juga perlu kita perhatikan. Kita harus lihat dari berbagai sektor. Baik sektor industri, sektor pariwisata, maupun tenaga kerja," tutupnya.
Diketahui, pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol kepada Panitia Khusus DPR di Gedung Nusantara II.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menemani Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyerahkan DIM tersebut kepada Wakil Ketua Pansus RUU Larangan Minol Lili Asdjiriredja.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016