Kuta (ANTARA News) - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sejak 2011 hingga 2015 mencapai Rp225,12 triliun dan ada peningkatan 75,3 persen dari 2014 hingga 2015.

"Rinciannya pada 2011 sebesar 32,78 triliun, 2012 sebesar Rp26 triliun, 2013 sebesar Rp44,68 triliun, dan sebesar 2014 Rp44,19 triliun dan 2015 sebesar Rp77,47 triliun," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Edi Slamet Irianto dalam temu media di Kuta, Bali, Kamis.

SKPKB adalah pemberitahuan yang dikeluarkan Ditjen Pajak mengenai besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP).

Edi mengklaim semakin tinggi nilai SKPKB, maka semakin gencar pemeriksaan kewajiban pajak oleh Ditjen Pajak.

Edi mengakui metode self assement bagi para WP belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP sehingga nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.

"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu. Tapi pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi," tuturnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan menyebutkan 70 persen dari total sengketa atas hasil pemeriksaan antara WP dan Ditjen Pajak adalah mengenai pembuktian kekurangan pembayaran pajak.

Masalah pembuktian itu, diakui Irawan bermuara pada lemahnya akses data yang dimiliki Ditjen Pajak sehingga banyak WP yang mempertanyakan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan WP.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016