Sentul, Jawa Barat, (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan
pelaporan manifes secara elektronik dan pengawasan pengangkutan secara GPS Tracking (SILACAK) untuk memantau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilakukan oleh perusahaan pengangkutan.
"Selama ini sering ada pengaduan dari masyarakat kalau limbah berbahaya dan beracun yang diangkut oleh jasa pengangkutan ternyata ada yang dibuang di tepi jalan sehingga merusak lingkungan dan kesehatan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih kepada pers usai membuka Sosialisasi Pelaksanaan Uji Coba Manifes Elektronik (FESTRONIK), di Sentul, Jawa Barat, Kamis.
Dia mengatakan, dengan pelaporan manifes secara elektronik dan pengawasan penangkutan secara SILACAK, maka perusahaan jasa pengangkutan dan pembuangan limbah B3 akan terus terpantau keberadaannya sampai ke lokasi pembuangan akhir mengingat sudah terpasang GPS.
Tuti mengatakan, selama ini sering ditemui perusahaan membuang limbah di lokasi yang tidak ditentukan, karena ingin mengangkut limbah lain dengan alasan ingin mendapat keuntungan yang lebih besar.
"Bahkan kita menemukan perusahaan mensubkontrakan pembuangan limbah ke perusahaan lain. Dengan sistem baru ini kegiatan seperti itu tak bisa lagi dilakukan," katanya.
Pada 2016 ini, kata Tuty, penerapan FESTRONIK dan SILACAK masih dalam tahap uji coba, dan akan diterapkan wajib mulai 5 Juli 2017.
Untuk memperkuat sistem itu, katanya, perangkat lunak dan jaringan infrastruktur FESTRONIK yang terbangun akan terus dikembangkan dengan menambahkan fasilitas untuk dapat mengakomodasi kebutuhan manifes limbah B3 yang semakin berkembang sejalan dengan berfungsinya berbagai moda (darat dan laut).
Dikatakan, berjalannya aplikasi ini secara perlahan dapat menghilangkan sistem pengawasan dengan cara "barcode" yang telah berjalan selama ini.
Sistem "barcode" telah mengubah perusahaan pengangkutan limbah B3 ke arah yang legal, karena hanya pengangkut limbah B3 yang telah mempunyai rekomendasi dan izin pengelolaan limbah B3 yang dapat diberi kode manifes dan penyiapan stiker secara legal dari KLHK.
Selama 2016 sampai Februari jumlah perusahaan yang telah mendapat rekomendasi mengangkut limbah B3 dari KLHK sebanyak 45.
"Jumlah itu akan terus meningkat mengingat permohonan terus bertambah," katanya.
Tuti memastikan, perusahaan pengangkutan yang ketahuan membuang limbah B3 tidak di tempatnya akan dikenakan sanksi keras dan tegas berupa pencabutan izin usaha.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016