Jambi (ANTARA News) - Barisan masyarakat anti korupsi Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp7 miliar dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Jabung Power (TJP) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada 2007. Kasus PLTG TJP yang kini masih dalam tahap penelaahan pihak KPK, juga diharapkan dapat mulai disidik oleh penyidik Kejaksaan, kata Koordinator aksi demo di Kejati Jambi, Ferry, Senin. Masyarakat meminta Kejaksaan untuk berani mengusut dugaan telah terjadi penggembungan (mark up) dana senilai Rp7 miliar dalam pembelian saham PT TJP yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2007. "Atas kasus itu negara diduga telah dirugikan senilai Rp7 miliar yang tidak diketahui kemana uang tersebut mengalir saat masuk dalam pembelian saham PT TJP," tegas Ferry dalam orasinya di Kejaksaan Tinggi Jambi. Penyertaan modal dalam membeli saham ke PT TJP tersebut dananya diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi bupati. Untuk itu Bupati Tanjung Jabung Barat Ir Syahrial harus bertanggungjawab atas kelebihan dana senilai Rp7 miliar dalam kasus pembangunan PLTG TJP. Barisan masyarakat anti korupsi Jambi juga menuntut Kejati Jambi dapat membantu KPK dalam penelahaan kasus yang dilaporkan anggota DPRD setempat ke KPK beberapa waktu lalu di Jakarta. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jambi Andi Azhari SH, menanggapi tuntutan masyarakat tersebut mengatakan, pihak penyidik Kejaksaan kini sedang memeriksa kasus PLTG tersebut dan dalam waktu dekat akan segera memeriksa saksi-saksi. "Rencananya hari ini, jika tidak ada halangan ada dua saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Jambi," tegas jurubicara Kejati Jambi itu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009