Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas kepada para pegawai negeri sipil yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Siapa pun aparatur negara yang terlibat penyalahgunaan narkoba, pasti ditindak tegas," kata Yuddy, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari laman Kementerian PAN-RB.
Hal itu dikatakan Yuddy, menanggapi adanya aparatur negara yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Terakhir Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap enam orang yang sedang pesta sabu-sabu di dalam kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang.
Menurut dia, seharusnya setiap aparatur negara menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, bukan malah sebaliknya ikut terlibat.
Yuddy menjelaskan bahwa Kementerian PAN-RB sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BNN dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Salah satu prioritas reformasi birokrasi pada area perubahan SDM aparatur adalah menegakkan disiplin dan keteladanan aparatur negara. Karena itu, kami merasa prihatin dengan kejadian di Palembang tersebut," katanya pula.
Menteri Yuddy juga meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni para pimpinan instansi, terutama para gubernur dan bupati/wali kota untuk merapatkan barisan serta lebih tanggap dalam mengantisipasi marak penyalahgunaan narkoba.
"Saya minta kepada para PPK untuk melaksanakan P4GN dengan sungguh-sungguh, bukan sebatas sosialisasi, terutama di jajaran aparatur negara," kata dia.
Yuddy juga meminta PPK, selain memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, kepada oknum aparatur negara yang terlibat sebagai pemakai narkoba, agar segera direhabilitasi.
"Kami juga minta kepada semua pihak, tingkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral. Penyalahgunaan narkoba membutuhkan penanganan yang holistik," katanya lagi.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016