Yang penting, aktor "Sabtu Bersama Bapak" itu menegaskan seorang individu tidak boleh dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia ditolak, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI berpendapat aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016