Dalam minggu ini akan kami periksa Pak Gubernur untuk diminta keterangan saksi, tunggu konfirmasi lanjut
Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS).
"Dalam minggu ini akan kami periksa Pak Gubernur untuk diminta keterangan saksi, tunggu konfirmasi lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemanggilan tersebut untuk saksi atas tersangka F dan F setelah tersangka sebelumnya AU atas dasar pengembangan teman-teman penyidik.
Ahok pernah diperiksa sebelumnya, namun kali ini, kata Agus, untuk melengkapi berkas yang kurang.
"Pemeriksaan polri dalam rangkaian penyidikan itu bisa satu atau dua kali, namanya juga proses," katanya.
Namun, ia tidak mau mengungkapkan materi apa yang tengah diuji oleh tim penyidik, karena hal tersebut tidak bisa diungkapkan di publik.
Perkembangan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung turut hadir dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan mengklaim kehadirannya dapat membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkata jujur.
"Saya yakin kalau saya hadir di situ Ahok tidak akan bohong, makanya saya ingin datang. Kalau saya tak hadir Ahok pasti bohong, saya yakin," kata Haji Lulung.
Basuki yang biasa dipanggil Ahok hadir sebagai saksi untuk Kasie Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS (uninterruptible power supply atau suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD-P 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp81,433 miliar.
Lulung sendiri sudah pernah memberikan kesaksian dalam perkara yang sama pada 28 Januari 2016 lalu.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016