Washington (ANTARA News) - Amerika Serikat dan Tiongkok membuat kemajuan pada Selasa terkait dengan sebuah rancangan resolusi sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghukum Korea Utara karena tes nuklirnya baru-baru ini dan mendesaknya untuk ke meja perundingan.

Setelah pembicaraan di Washington, Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi dan Menteri Luar Negeri AS John Kerry mengatakan rancangan tersebut masih "dievaluasi" oleh para pejabat sebelum diajukan ke Dewan Keamanan PBB.

Tapi kedua negara itu berjanji bahwa mereka tidak akan menerima Korea Utara bersenjata nuklir dan menyatakan keyakinan resolusi itu akan cukup kuat memaksa rezim terisolasi Kim Jong-Un guna mempertimbangkan strateginya.

Tiongkok menginginkan negara tetangganya menghentikan program senjatanya -- sebagaimana diperlihatkan baru-baru ini oleh tes sebuah bom atom pada 6 Januari yang Pyongyang klaim merupakan sebuah alat thermonuklir baru -- dan kembali ke pembicaraan internasional enam pihak.

Tetapi Beijing telah mengambil pendekatan lebih berhati-hati daripada Washington, takut bahwa sebuah tanggapan terlalu keras dapat memicu jatuhnya rezim itu dan menimbulkan krisis kemanusiaan dan politik di perbatasannya.

Walau demikian, Wang mengatakan bahwa pembicaraanya dengan Kerry telah membuat kemajuan dalam menyepakati sebuah racangan resolusi sanksi untuk diajukan ke DK PBB.

"Kami tidak menerima program peluru kendali DPRK dan kami tidak mengakui DPRK sebagai sebuah negara bersenjata nuklir," kata dia, menggunakan singkatan nama resmi Korea Utara.

"Kemajuan penting telah dibuat dalam konsultasi dan kami melihat kemungkinan pencapaian persetujuan mengenai rancangan resolusi dan menyerahkannya dalam waktu dekat."

Kedua menteri itu mengatakan tujuan dari resolusi itu bukan untuk memperburuk kebuntuan dengan rezim terisolasi Kim Jong-un, tetapi untuk membujuknya memulai kembali pembicaraan mengenai diakhirinya program nuklirnya.

"Kami telah membuat kemajuan signifikan, pembicaraan sangat konstruktif dalam beberapa hari terakhir," kata Kerry seperti dilaporkan AFP.


(M016)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016