Jakarta (ANTARA News) -Perpres No 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia meresahkan operator dan agen kapal yacht.
"Ada anggota kami yang menanyakan pengurusan izin masuk kapal yacht asing di Syahbandar Jakarta, namun belum jelas mengenai formulir dan dokumen-dokumen yang harus diselesaikan agar kapal yacht asing bisa masuk dan berlayar di Indonesia. Jika syahbandar Jakarta saja belum jelas, bagaimana dengan syahbandar lainnya," kata Hellena De Lima, Ketua Umum Welcome Yacht Community Indonesia di Jakarta, Selasa.
Sampai saat ini, lanjut Hellena, konfirmasi tentang implementasi Perpres No 105/2015 tidak pernah disampaikan kepada para operator dan agen yacht.
Dia juga mengeluhkan penghapusan CAIT (Clearance Approval Indonesia Territory) yang dirasakan terlalu dini serta tanpa melakukan dialog dengan para operator dan agen yacht.
"Padahal persiapan 17 pelabuhan selain Batam belum siap dan SOP masih dalam taraf persiapan, sementara banyak Kapal Wisata Yacht yang harus memproses perpanjangan CAIT, akan tetapi tidak dapat dilakukan karena telah dihapus," tambah Hellen.
Dia mengatakan Perpres No 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia memang memangkas birokrasi perizinan bagi kapal yacht asing ke Indonesia.
"Dibutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menguruskan CAIT di Mabes TNI, Kemenlu, dan Kemenhub. Setelah semua beres maka kapal yacht atau wisata asing boleh berlayar di Indonesia. Kini CAIT dihapuskan dengan Perpres no 105/2015 dan diganti SPB (Surat Persetujuan Berlayar) di Syahandar saja. Namun para syahbandar juga belum tersosialisasikan Perpres ini," kata Vivi Oktavia, Manajer Asia Pacific Superyacht.
"Saat ini, banyak kapal Yacht asing yang habis dan akan habis CAIT-nya. Masa berlakuknya CAIT biasanya hanya tiga bulan. Namun setelah CAIT dihapuskan dan diganti dengan SPB para syahbandar belum paham, bahkan formulir pengurusan SPB saja belum ada di kalangan syahbanda. Bagaimana mau mendorong Wisman melalui kedatangan kapal Yacht asing jika implementasi Perpres no 105/2015 tidak jelas," tambah Vivi.
Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016