Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka tewasnya Wayan Mirna, menyatakan telah menyiapkan dua orang saksi ahli di bidang hukum pidana untuk sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yudi Wibowo, salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, mengatakan dua saksi ahli itu akan memberikan keterangan pada sidang hari ketiga atau Kamis (25/2).
"Ahli dua orang. Dua orang itu untuk (persidangan) hari Kamis. Dia ahli pidana, bukan ahli nujum," kata Yudi usai sidang praperadilan di PN jakarta Pusat, Selasa.
Namun Yudi tidak mau menyebutkan sama ahli hukum pidana yang dimaksudkan dan meminta masyarakat menunggu hingga persidangan digelar kembali.
"Ikuti hari Kamis ya, nanti tahu sendiri," kata dia.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan bahwa kehadirsan ahli dalam sidang praperadilan Jessica bukanlah sebagai "senjata" untuk mengalahkan jawaban dari pihak termohon yaitu Penyidik Polda Metro Jaya.
"Enggak ada senjata ampuh, ini khan peradilan," cetus Yudi.
Sidang praperadilan perdana Jessica yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta dihadiri tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, Andi Joesoef, Hidayat Bustam dan Yayat Supriyatna serta anggota Biro Bidang Hukum Polda Metro Jaya itu dimulai pukul 09.15 WIB dan selesai pukul 10.00WIB.
Hidayat Bustam salah satu anggota tim pengacara membacakan kronologis proses diberlakukannya status Jessica sebagai saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan kemudian hakim tunggal I Wayan Merta meminta penasihat hukum menyiapkan jawaban tertulis dan kesaksian ahli pada persidangan lanjutan yang akan digelar Rabu besok pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 menyusul tewasnya Wayan Mirna Salihin pada Rabu 6 Januari 2016.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminta keterangan ahli termasuk dari Kepolisian Australia dan memeriksakan kesehatan psikologi Jessica sementara tim kuasa hukum tersangka meyakini kliennya tidak bersalah atas tewasnya Mirna.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016