"Ini bukan hanya DPR (cabut UU KPK dari Prolegnas) namun harus dengan pemerintah," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, DPR tidak bisa tiba-tiba mencabut RUU KPK dari Prolegnas namun harus kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut dia, harus ada rapat bersama yang mencabut RUU KPK itu dari Prolegnas.
"Namun ini masih dalam Prolegnas karena tidak dicabut, ini juga kesepakatan dari pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini yang menginginkan revisi UU KPK bukan hanya DPR, namun pemerintah sehingga tidak tepat kritikan masyarakat hanya ditujukan kepada DPR.
Menurut dia, kesepakatan revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2016 juga berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah serta dengan mekanisme yang telah diatur.
"Mengapa hingga kemarin inisiatif dari DPR ditunda karena kami melihat baik dari masing-masing pihak DPR dan pemerintah belum sepakat. Misalnya di DPR ada fraksi-fraksi yang menolak revisi UU KPK," ujarnya.
Menurut dia, penundaan itu belum dibicarakan hingga kapan untuk dibahas kembali namun saat ini kondisinya jauh lebih kondusif.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016