Kami harap pengadilan menerima praperadilan, tidak ngesahkan penetapan tersangka, dan memerintahkan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari tahanan dan mengangkat cekal yang bersangkutan

Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso atas statusnya sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar hanya membacakan permohonan kuasa hukum Jessica selaku pemohon terhadap termohon penyidik Polda Metro Jaya di hadapan hakim.

Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta dihadiri tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, Andi Joesoef, Hidayat Bustam dan Yayat Supriyatna serta anggota Biro Bidang Hukum Polda Metro Jaya itu dimulai pukul 09.15 WIB dan dibubarkan pukul 10.00WIB.

"Kami harap pengadilan menerima praperadilan, tidak ngesahkan penetapan tersangka, dan memerintahkan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari tahanan dan mengangkat cekal yang bersangkutan," kata Hidayat Bustam kuasa hukum Jessica dalam berkas permohonan yang dibacakannya di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Lebih lanjut, Hidayat juga membacakan kronologis proses diberlakukannya status Jessica sebagai saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan. Setelah itu Hakim tunggal I Wayan Merta pun meminta para penasihat hukum untuk menyiapkan jawaban tertulis dan kesaksian ahli jika diperlukan pada persidangan lanjutan yang akan digelar Rabu besok pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 menyusul tewasnya Wayan Mirna Salihin pada Rabu 6 Januari 2016.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminta keterangan ahli termasuk dari Kepolisian Australia dan memeriksakan kesehatan psikologi Jessica sementara tim kuasa hukum tersangka meyakini kliennya tidak bersalah atas tewasnya Mirna.

Pewarta: Alviansyah P
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016