Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 190 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dan dikategorikan ilegal oleh pemerintah Malaysia saat ini tengah dibantu proses pemulangannya ke Nunukan, Indonesia melalui Tawau, Sabah.
"Hari Senin (22/2), para WNI tersebut telah dibantu pengurusan pemulangannya," sebut keterangan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Selasa.
Terkait upaya tersebut, tim Satgas Perlindungan WNI telah mendatangi Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal dalam rangka melakukan interview dan memverifikasi dokumen dari 195 orang tahanan imigrasi yang akan dideportasi.
Tim Satgas berhasil memverifikasi 190 tahanan sebagai WNI dan selanjutnya kepada mereka diterbitkan SPLP sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.
Sedangkan, lima orang tidak dapat membuktikan dirinya sebagai WNI dan akhirnya mengakui bahwa mereka adalah Warga Negara Filipina.
Dian Nirmalasari, Konsul Imigrasi KJRI Kota Kinabalu mengatakan bahwa 190 orang WNI yang dipulangkan itu pada umumnya keadaan fisiknya sehat, tetapi ada satu orang harus dibantu berjalan karena sakit terkena asam urat.
Ditambahkannya bahwa sisa tahanan WNI (belum diverifikasi) di Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal berjumlah 93 orang.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan menjelaskan lebih lanjut bahwa Tim Satgas memang harus lebih cermat dan teliti dalam melakukan interview dan atau verifikasi kepada tahanan imigrasi yang akan dideportasi.
"KJRI tidak boleh menerbitkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) kepada para tahanan yang asalnya dari negara lain," tegasnya.
Irfan menjelaskan pada umumnya yang mencoba mendapatkan SPLP itu adalah para pria atau wanita warga negara asing yang telah menikah dengan WNI dan tidak ingin dipisahkan ketika dideportasi.
Untuk itu, lanjut dia, kepada mereka selalu dinasehati agar pulang dulu ke negara asal dan kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan visa yang benar untuk bergabung kembali dengan suami atau istri mereka.
Terpaksa berbohong
Ami Jennifer, satu diantara lima orang yang terbukti adalah bukan WNI mengakui bahwa dia terpaksa berbohong dengan mengakui sebagai WNI karena sudah menikah dengan suaminya asal Bugis dan melalui saluran telepon suaminya memberi tahu bahwa suaminya itu sudah menunggunya di Nunukan.
Sambil menggendong bayinya yang berusia kurang dari satu tahun, Ami dengan menunduk dan berlinang air mata sedih mengatakan "Suami saya pada akhir 2015 telah dideportasi ke Indonesia dan saat ini menunggu di Nunukan."
"Oleh karenanya saya berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan dokumen SPLP untuk menjumpai suami saya itu di Nunukan," ucap Jennifer.
WNI yang dipulangkan kali ini pada umumnya terlibat dalam pelanggaran imigrasi dengan masa tahanan kurang dari 6 bulan karena paspor/visa telah habis masa berlaku (150 orang), masa tahanan hingga 9 bulan karena tidak punya paspor (32 orang), terlibat kejahatan dengan masa tahanan sampai dengan 2 tahun karena memakai narkoba (4 orang), pencurian (3 orang) dan tabrak lari menyebabkan kematian (1 orang).
Para WNI tersebut sebagian besar mengakui terus terang kepada Tim Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu bahwa mereka berniat akan berusaha kembali ke Sabah dengan alasan keluarga ataupun kesulitan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.
Sampai Februari 2016, KJRI Kota Kinabalu telah memulangkan WNI dari Penjara Imigrasi berjumlah 283 orang. Sepanjang 2015, KJRI berhasil memulangkan total berjumlah 2.753 WNI bermasalah.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016