Pendapat mantan Meneg LH dan mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) pada dialog interaktif bertema "Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan (Kalsel)" di Banjarmasin, Senin.
"Pembatasan mendatangkan atau memasok kendaraan bermotor itu terutama yang sudah berusia lama atau bekas," tegas mantan menteri yang kembali sebagai dosen Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.
Sebagai contoh mobil yang sudah lama operasional di Jakarta atau kota-kota di Pulau Jawa, kemudian dibawa masuk Kalsel, baik dengan membeli ataupun pindah tempat tinggal.
Pasalnya, lanjut mantan Pembantu Rektor I Bidang Akademis Unlam itu, mobil-mobil bekas tersebut rentan atau banyak membuat gas buang (zat carbon), yang pada gilirannya menjadi penyebab pencemaran udara.
"Dengan pencemaran udara yang kita hirup tiap hari atau terus menerus akan berdampak terhadap kesehatan, baik pada manusia maupun makhluk hidup lain yang membutuhkan udara segar," lanjutnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota, mungkin perlu membuat peraturan pengaturan mendatangkan/memasok kendaraan bermotor, terutama jenis mobil, demikian M Hatta.
Dalam beberapa tahun belakangan di Kalsel juga melakukan uji emesi kendaraan bermotor roda empat, terutama yang sudah berusia lima ke atas.
Uji emisi tersebut untuk mengatahui tingkat gas buang (timbal) yang mencemari udara, dan guna pengendalian serta mewujudkan udara sehat.
Sebelum dialog interaktif yang berlangsung di Hotel GSIGN Banjarmasin itu deklarasi Kaukus Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPRD Kalsel, serta Komunitas Jurnalis Peduli Bekantan, yang juga disaksikan Ketua DPRD provinsi setempat Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman.
Pewarta: Sukarli
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016