ISNU mendesak Pemerintah supaya menolak rencana revisi Undang-Undang KPK,"

Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), salah satu badan otonom di lingkungan organisasi kemasyarakatan NU, mengharapkan Pemerintah bersikap tegas terkait rencana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"ISNU mendesak Pemerintah supaya menolak rencana revisi Undang-Undang KPK," kata Ketua ISNU Choirul Saleh Rasyid kepada pers di Jakarta, Senin, menyikapi ramainya pemberitaan tentang rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Choirul, ISNU mengamati bahwa Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK. Tapi ada menteri yang secara terang-terangan mendukung revisi UU tersebut.

Presiden melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Johan Budi pada beberapa kesempatan juga mengemukakan, pihaknya mendengar aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak revisi UU tersebut.

Tetapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari ini menunjukkan sikap sebaliknya. Meskipun demikian, menurut Luhut, revisi UU KPK tidak dimaksudkan untuk melemahkan lembaga antirasuwah tersebut.

Pada bagian lain, Ketua ISNU yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga mengemukakan, korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Oleh karena itu keberadaan KPK harus diperkuat, bukan sebaliknya dilemahkan melalui berbagai cara. Korupsi tidak akan bisa diatasi jika KPK dilemahkan.

"Kami dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK, dan kami minta Pemerintah juga bersikap sama," kata mantan anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut.

Sementara itu, Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akhirnya ditunda pembahasannya. Kendati demikian, DPR menegaskan, penundaan ini tidak akan membuat revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional prioritas tahun 2016.

Ketua DPR RI Ade Komaruddin (Akom) di Jakarta, Senin menegaskan revisi UU KPK masih berada dalam deretan 40 daftar UU yang direncakanan dibahas tahun ini.

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016