Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR meminta Kementerian Perdagangan untuk menarik produk-produk makanan kemasaan impor yang berlabel "palm oil free" atau "bebas kandungan minyak sawit" yang beredar di sejumlah supermarket di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Jumat menyatakan, labelisasi "palm oil freee" (POF) tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye anti sawit yang disuarakan Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat.
Oleh karena itu pihaknya menyayangkan produk makanan kemasan impor (snack) berlabel POF tersebut bisa masuk ke Indonesia.
"Harus ditolak (snack berlabel palm oil free) itu. Kalau produk itu sudah masuk ke Indonesia mestinya ditarik saja dari peredaran," ujar Viva Yoga.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, makanan dalam kemasan yang diimpor seharusnya menggunakan minyak sawit dari Indonesia, sehingga aturan tersebut bisa membantu para petani sawit yang menguasai 43 persen dari total 9 juta hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Aturan tersebut, tambahnya, diperlukan untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan makanan produk asing yang banyak menggunakan minyak nabati non sawit.
Apalagi, beberapa negara di Eropa seperti Prancis, Belgia, dan Italia sejak dua tahun lalu telah menerapkan aturan labeling POF dalam setiap produk yang menggunakan minyak nabati non sawit.
Hal senada dinyatakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), yang secara resmi telah mengajukan protes kepada Kemendag soal produk impor berlabel POF tersebut.
"Hari ini kami kirimkan surat resminya ke Kemendag. Kami menyayangkan produk yang menggunakan label seperti itu bisa masuk ke Indonesia. Kami minta supaya produk tersebut ditarik dari peredaran," ujar Sekretaris Jenderal Gapki Togar Sitanggang.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, menyebutkan label informasi seperti ini mendiskreditkan produk sawit secara tidak langsung dan merupakan bentuk kampanye negatif terselubung kepada produk sawit.
"Kami akan mengecek langsung ke lokasi," katanya.
Menurut dia, label produk makanan dalam rangka informasi untuk meningkatkan daya saing diperbolehkan saja seperti sertifikasi HCCP atau label pemenang award.
Pewarta: Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016