Jakarta (ANTARA News) - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 144 ton timah yang akan diselundupkan dari Bangka Belitung ke luar negeri. "Seluruh timah ilegal itu, diangkut dengan menggunakan KM Tri Star II yang ditangkap oleh jajaran Lantamal III Jakarta pada 28 Februari kemaren," kata Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Slamet Soebijanto, saat meninjau 144 ton timah ilegal yang akan diselundupkan itu, di Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, modus penyelundupan timah ilegal dari Bangka Belitung makin beragam. Timah ilegal tidak langsung diselundupkan ke daerah tujuan, termasuk ke luar negeri melainkan dibawa terlebih dulu ke Jakarta, guna menghindari kecurigaan aparat. Karena itu, tambah Slamet, pemerintah perlu membuat aturan hukum yang tegas agar penyelundupan timah dari Indonesia dapat diminimalkan. Aturan hukum itu, menjadi acuan baku bagi seluruh aparat dan komponen pengamanan di laut. "Ketegasan dalam penegakkan hukum di laut sangat penting untuk mengamankan aset negara agar tidak mudah diselundupkan hingga merugikan negara triliunan rupiah," kata Kasal. Kapal Tri Star II ditangkap jajaran Lantamal III di perairan Teluk Jakarta pada 1 Maret 2007 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan komunikasi radio, maka kapal digiring merapat ke Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan data-data dokumen Timah ditemukan, faksimili transmisi Perihal Delivery Order(DO) kepada CV Arung Persada tembusan PT Bhanda Graha Reksa bernomor ref: 081/DN/Facs-0130/07 tanggal 27 Februari 2007. Selain itu ditemukan, faksimili transmisi perihal DO kepada CV Arung Persada tembusan PT Bhanda Graha Reksa bernomor Ref: 081/DN/Facs-0130/07 tangal 21 Februari 2007, serta Surat Pengantar kepada PT Bhanda Graha Reksa Kelapa Gading No.021/SP/-0103/2007 tanggal 21 Februari 2007. Dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa kejanggalan seperti terdapat dua nama berbeda tetapi tandatangan sama pada Surat Pengantar kepada PT Bhanda Graha Reksa Kelapa Gading No.021/SP/-0103/2007 ranggal 21 Februari 2007. "Dalam DO tercantum nama `Dadang Yogi Barata`, sedangkan dalam surat pengantar tercantum nama `Agus S Prasetyo`, tetapi tandatangannya sama. Selain itu ada perbedaa jumlah. Pada surat pengantar tertera 145 ton, sedangkan pada DO tercantum 128 ton," katanya. Tidak itu saja, pada dua dokumen DO dengan tanggal yang sama yakni 21 Februari 2007 terdapat perbedaan jumlah yakni 144 ton dan 128 ton. "Keseluruhannya telah dikonfirmasi ke PT Timah dan kini masih dalam proses lebih lanjut. Seluruh barang bukti berupa ratusan timah batangan ilegal beserta 18 truk pengangkutnya, kini masih berada di Mako Lantamal III untuk diserahkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," Kasal Slamet.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007