"Batas waktu pembongkaran untuk masyarakat di sepanjang rel Medan-Kualanamu pada 15 Januari 2016 dan Medan-Binjai 15 Februari 2016. Karena sudah lewat tanggal, maka nanti saat pelaksanaan proyek, KAI akan menertibkan bangunan itu," ujar Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, Rapino Situmorang, di Medan, Senin.
Penertiban dilakukan karena sebelumnya juga sudah ada sosialisasi dan termasuk memberi tali asih kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang rel.
Rapino tidak merinci tinggal berapa persen bangunan masyarakat yang belum dibongkar di sepenjag rel Medan-Kualanamu dan Medan-Binjai itu.
Namun diakuinya masih ada bangunan yang belum dibongkar masyarakat.
"Tetapi jumlah bangunan yang belum dibongkar itu sudah lebih sedikit dari yang sudah dibongkar," katanya.
Menurut dia, proyek tersebut memang harus disegerakan karena pembangunan itu sudah selesai ditenderkan.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016