Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Lynn B Pascoe digugat secara perdata oleh 18 warga Bogor, karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum pada saat kunjungan Presiden AS George Walker Bush di Istana Bogor yang menyebabkan kerugian pada masyarakat Bogor. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, serta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto cq Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sunarko cg Kapolwil Bogor Kombes Sukrawardi Dahlan. Humas PN Bogor, Gde Ariana SH di Bogor, Kamis, mengatakan, gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor No. 70/Pdt.G/2006/PN Bogor pada 22 Nopember 2006, saat ini telah memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan akan diselenggarakan secara tertutup di PN Bogor, pada Senin (5/3). "Mediasi akan dipimpin Hakim PN Bogor, Andi Astara, dan dihadiri pihak penggugat dan kuasa hukum tergugat, kecuali Dubes AS yang memiliki kekebalan diplomatik," kata Gde Ariana. Dalam amar tuntutannya, penggugat menuntut keempat tergugat memberi ganti rugi sebesar Rp132.000 yang ditanggung secara renteng dan meminta maaf seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Bogor. Para penggugat di antaranya Gartono SH, MH, Tuti Hastika, SH, MA, Widyo Nugroho, SH, MH. Presiden SBY telah menunjuk kuasa hukumnya Jaksa Agung yang kemudian menunjuk kuasa hukum substitusi terdiri dari Joseph Suwardi Sabda, SH LLM, Johanes Tanak, SH, MA, TNA Kusuma Yudha SH, serta Agus Sari Dewi SH. Demikian juga Panglima TNI dan Kapolwil Bogor masing-masing telah menunjuk kuasa hukumnya. Dubes AS, menurut Gde Ariana, telah mengirim nota diplomatik tertanggal 2 Desember 2006, melalui Departemen Luar Negeri RI. Nota Diplomatik itu menyebutkan bahwa sesuai pasal 31 ayat 1 Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, duta besar adalah diplomat yang memiliki kekebalan diplomatik dari yurisdiksi negara penerima, sehingga tidak wajib hadir di PN. Deplu juga menegaskan, bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina melalui UU No. 1 tahun 1981 tentang Ratifikasi Konvensi Wina. "Kita harapkan pihak penggugat dan kuasa hukum tergugat hadir seluruhnya dalam forum mediasi itu dan bisa diselesaikan melalui forum mediasi," katanya. Namun, jika forum mediasi tidak mencapai kesepakatan, akan ditempuh dengan jawab menjawab dari penggugat dan kuasa hukum tergugat dan kemudian dilanjutkan ke persidangan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007