Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin KPK meminta agar Presiden Joko Widodo menentukan sikap terhadap rencana revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi kita sudah ketemu presiden agar bapak presiden menentukan sikap mudah-mudahan hasil pertemuan tadi, sore ini kita lihat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum konser kelompok musik Slank di gedung KPK Jakarta, Senin.

Rapat paripurna mengenai revisi UU KPK rencananya akan dilangsungkan pada Selasa (23/2), setelah ditunda dua kali karena ada 3 fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS yang menolak revisi UU tersebut.

"Masukan kami ke Presiden bahwa revisi itu tidak perlu, jadi perkara SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kita tidak bisa melimpahkan. Perkara dewan pengawas memang tidak perlu karena penyadapannya sudah diakui," tambah Agus.

Menurut Agus, Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan permintaan itu.

Agus juga mengaku akan mundur bila revisi UU KPK akhirnya melemahkan lembaga tersebut.

"Saya mengatakan siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK. Kita keberatan dengan dilakukan revisi saat ini, sebaiknya revisi dilakukan kalau indikator korupsi sudah 50," ungkap Agus

Ia mengungkapkan bahwa draf revisi yang beredar saat ini seluruhnya akan melemahkan KPK.

Draf revisi UU KPK terakhir yang beredar di wartawan pun mengalami perubahan, namun setidaknya masih ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK.

Pertama, soal pembatasan kewenangan penyadapan KPK yang tertera pada pasal 12A ayat (1) penyadapan dilaksanakan (a) setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan (b) izin tertulis dari Dewan Pengawas; (2) Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan; (3) penyadapan paling lama 3 bulan terhitung izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Kedua, kehadiran Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37A-D. Dewan Pengawas adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang yang pemilihan dilakukan Presiden untuk masa jabatan 4 tahun.

Tugas Dewan pengawas, misalnya, adalah melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun dan membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun kepada Presiden dan DPR.

Ketiga, kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Penuntutan (pasal 40). Tapi SP3 itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan.

Keempat, kewenangan penyitaan oleh KPK pun hanya boleh dengan izin Dewan Pengawas seperti dalam pasal 47.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016