Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara pendangdut Saipul Jamil (SJ) akan mengajukan penahanan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait dengan status kliennya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap remaja pria DS.
"Rencana itu (penangguhan penahanan) sudah ada, tetapi masih dipertimbangkan," kata pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Kasman menuturkan bahwa tim pengacara harus mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan karena bagian proses hukum yang dijalani kliennya.
Ia meyakini pendangdut berstatus duda tanpa anak itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Kasman menjanjikan Saipul Jamil akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan dan proses hukum, seperti pengambil sampel darah, tes urine, air liur, maupun pemeriksaan psikologis dan psikiatrik.
"Saipul tidak akan menolak (diperiksa air liur)," katanya.
Alasan Kasman, mantan suami penyanyi Dewi Persik itu akan kooperatif karena harus menjadi contoh bagi masyarakat menjalani proses hukum sebagai publik figur.
Upaya hukum lainnya, kata dia, masih dipikirkan, yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap petugas kepolisian terkait dengan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Kasman mengharapkan proses hukum Saipul Jamil tidak memunculkan kontroversi dan masyarakat tidak menilai negatif.
Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak 2 pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.
Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya. Namun, selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap remaja tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya, Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading setelah korban DS melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak asusila.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016