"Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya dan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya, " kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu.
Tersangka Ra (20) ditangkap di wilayah Kecamatan Way Halim, pada Jumat (19/2) sekitar pukul 13.00 WIB usai melakukan aksinya di rumah korban bernama Isma di Jalan Teuku Umar.
Modus operandinya, tersangka berpura-pura menjadi pemulung dan ketika melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung melakukan aksinya.
"Tiga jam setelah melakukan aksinya di rumah korban, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Way Halim saat berkeliling yang diduga tengah mencari target lainnya," kata dia.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak bekerja sendiri. Dersama rekannya ZA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), komplotan ini telah berhasil membobol rumah kosong sejak tahun 2015.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah 10 kali melakukan aksinya tapi dari data yang kita miliki lebih dari itu dan diakuinya telah mencuri rumah kosong sejak tahun 2015," katanya.
Untuk rekannya ZA yang telah masuk DPO, tengah dalam pengejaran sebab usai melakukan aksinya dua orang ini selalu berpencar.
"Tersangka bertugas untuk memantau kondisi luar rumah, sedangkan rekannya yang DPO bertugas masuk rumah mengambil barang yang dianggap berharga. Rumah yang masih dalam pengerjaan pun mereka masuki, dengan mengambil semen atau besi," kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni empat telepon genggam dan karung.
Diketahui, tersangka pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2012 dan ditahan di Lapas khusus anak Pesawaran dengan hukuman tiga bulan.
Dalam kasus ini ini tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Tersangka Ra mengakui dirinya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2015 dan ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya hanya diajak kawan, terpaksa kembali mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup," katanya.
Pewarta: Edy Supriyadi & Roy BP
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016