Memang benar siswa itu tidak kami tahan karena masih di bawah umur namun dia harus wajib lapor seminggu dua kali,"Banjarmasin (ANTARA News) - Seorang siswa yang diduga sebagai pelaku teror bom di Banjarmasin harus menjalani wajib lapor di Polresta Banjarmasin, sebanyak dua kali dalam satu Minggu.
"Memang benar siswa itu tidak kami tahan karena masih di bawah umur namun dia harus wajib lapor seminggu dua kali," ucap Kasat Reskrim Polresta Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Sabtu.
Ia mengatakan, siswa yang diduga sebagai pelaku teror bom terhadap salah satu sekolah di Banjarmasin itu diketahui berinisial FS (15) kelas 1 SMAN, warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.
Selain itu, pada Sabtu (20/2) pagi sekitar pukul 11.00 Wita, Siswa FS sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya FS diamankan pada Jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, usai menjalani ibadah Solat Jumat.
"Dia memang kami perbolehkan pulang namun proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Wildan terus mengatakan, untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS masih terus dilakukan oleh pihak Polresta Banjarmasin.
"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," kata macan satu Polresta Banjarmasin itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016