Kami kasih waktu satu tahun untuk cabut."
Jakarta (ANTARA ) - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menyatakan bahwa pihaknya bakal menuntut sejumlah perusahaan perikanan yang beroperasi dan dinilai merusak ekosistem perairan yang ada di danau Toba, Sumatera Utara.
"Kami kasih waktu satu tahun untuk cabut. Kalau tidak bisa cabut baik-baik, maka akan kami tuntut menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Rizal Ramli dalam kunjungan ke redaksi LKBN Antara di Wisma Antara, Jakarta, Jumat.
Menurut Rizal, di Danau Toba saat ini ada sekitar tiga perusahaan perikanan besar yang setiap bulan dikirimkan ratusan ton bahan untuk pakan ikan, tetapi karena sekitar 20 persen bahan itu tidak terpakai mengakibatkan kondisi danau menjadi beracun dan bau.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya bakal mempelajari berapa modal yang digunakan perusahaan itu dan bakal menuntut hingga lima kali jumlah modal tersebut agar perusahaan itu bangkrut.
"Kami bisa tuntut hingga lima kali modalnya," ucapnya.
Ia menyatakan, untuk masyarakat biasa tidak dilarang untuk memelihara ikan di danau di wilayah Sumut tersebut.
Pemerintah, ditambahkannya, akan menyediakan sistem sehingga ada mekanimse yang membersihkan kondisi perairan dari pakan yang tersisa sehingga tetap bersih.
Kawasan Danau Toba ditargetkan Pemerintah RI sebagai tujuan kunjungan wisata berstandar internasional yang diharapkan mampu berdampak menyejahterakan masyarakat.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016