"Saat ini pemberkasan perkara JS masih dilakukan Detasemen POM Jambi dan dari hasil pengembangan penyidikan, belum ada tersangka lainnya," kata Komandan Korem (Danrem) Garuda Putih Jambi Kolonel Inf Syahrial Arsyad, di Jambi Selasa.
Dalam menjatuhkan saksi terhadap JS, pihak TNI masih menunggu hasil keputusan mahkamah militer atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan di POM.
"Sebagai komandan atau pimpinan, saya sudah menyerahkan kasus itu kepada hukum atau mahkamah militer untuk menjatuhkan saksinya," tegas Syahrial Arsyad.
Tersangka JS ditangkap satuan narkoba Polda Jambi setelah menerima informasi ada ekstasi dalam jumlah banyak yang masuk ke Jambi melalui paket kiriman jasa ekspedisi.
Setelah dicek kebenarannya ternyata oknum anggota TNI yang berdinas di Kodim 0415 Batanghari itu yang mengambil pil haram tersebut ke sebuah tempat pengiriman paket di Kota Jambi.
Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pihak Bandara Sulthan Thaha kepada Polda Jambi, yang mengatakan ada sebuah paket yang terdeteksi di dalamnya diduga narkoba.
Saat barang haram itu akan dibawa tersangka, polisi langsung menangkap JS, dan membawanya bersama paket tersebut ke Polda Jambi dan setelah dilakukan pemeriksaan isinya berupa butiran pil yang diduga ekstasi berjumlah 1.929 butir warna kuning bermerek "micky mouse".(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009