Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, di Jakarta, Kamis, menilai bahwa jabatan Ketua Komisi Yudisial (KY) bisa saja dijabat sekaligus oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) secara
ex officio.
Namun, Bagir menegaskan, tidak berarti posisi lembaga yang satu berada di bawah lembaga yang lain.
"Jadi, ada pikiran, bahwa KY yang berdiri sendiri itu dipimpin oleh Ketua MA secara
ex officio. Tapi, KY tetap sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tidak berarti KY-nya jadi subordinat MA," ujarnya.
Hanya saja, Bagir menimpali, pikiran itu baru dapat diwujudkan apabila Undang-Undang Dasar (UUD) diamandemen terlebih dahulu.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam draft masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY yang diserahkan kepada Badan Legislasi DPR mengusulkan bahwa KY harus dianggap bagian dari MA, apabila KY masih dicantumkan dalam bab tentang Kekuasaan Kehakiman UUD 1945.
Konsekuensinya, menurut IKAHI, maka pimpinan KY secara
ex officio dipegang oleh Ketua MA.
Oleh karena itu pula, Bagir memberi contoh, Ketua KY di Australia yang juga dipegang oleh Ketua MA negeri itu secara
ex officio.
"Jadi, bisa saja dua jabatan yang berbeda itu dipimpin oleh orang yang sama. Tapi, jabatannya tetap terpisah," ujarnya.
Posisi itu, menurut dia, baik untuk menjembatani kerja antara MA dan KY.
Untuk membedakan fungsi KY dan bagian pengawasan internal MA apabila Ketua KY dan MA dipegang oleh orang yang sama, Bagir mengatakan, maka UU-nya harus diatur lagi.
"Saya harap UU nanti menyelesaikan itu. Bagaimana hubungan kerja MA dan KY. Itu penting," katanya.
Ia berharap MA dan KY bisa saling menopang satu sama lain.
"Jangan masing-masing seperti jalur kereta api yang jalannya semau-maunya sendiri," demikian Bagir Manan. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007