Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menetapkan tersangka kepada pedangdut SJ terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pria remaja DS.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis.

Daniel menuturkan penyidik kepolisian kemungkinan akan menahan penyanyi berstatus duda tanpa anak itu mulai Jumat (19/2) pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan informasi, SJ telah mengakui perbuatan dugaan pencabulan terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi kemungkinan menjerat pedangdut SJ dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, SJ mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.

Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan SJ di rumahnya setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016