Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengaku bingung dengan pemotongan harga atau diskon pembayaran tarif listrik yang difasilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk industri.
"Menurut yang kami pahami, diskon 30 persen itu ya dari pemakaian per bulan, tapi PLN menerjemahkannya 30 persen dari kelebihan pemakaian per bulan. Jadi, kelebihannya itu yang didiskon," kata Ketua API Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis.
Ade menyampaikan, dengan mekanisme tersebut, diskon yang ditawarkan menjadi tidak efektif, karena pada dasarnya penggunaan listrik pada industri tekstil dan peoduk tekstil terbilang konstan.
Selain itu, ketentuan diskon berdasarkan jam produksi yakni pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB dinilai tidak menguntungkan, karena industri TPT hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Untuk itu, Ade berharap ada ketegasan soal pemotongan harga tarif listrik tersebut, yang merupakan wujud dari paket kebijakan ekonomi ketiga tersebut, sehingga benar-benar berdampak efektif pada industri nasional.
Diketahui, PLN menawarkan diskon kepada industri skala menengah dan skala besar dengan daya di atas 200 kVA untuk menambah pemakaian listrik pada malam hari, mulai pukul 23.00 hingga pagi hari sekitar pukul 08.00, yang akan didiskon 30 persen.
Untuk memanfaatkan insentif tarif malam hari ini, kemungkinan industri menambah investasi membeli peralatan produksi. Maka PLN bersedia memastikan insentif tarif ini hingga 3 tahun mendatang Penundaan Pembayaran Tagihan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016