Jaksa Penuntut Umum Naimullah dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan terdakwa bersama dengan Mat Dasir, Ketua Tim 12, sudah berencana mengeroyok Salim Kancil dan Tosan.
"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, menyebabkan hilangnya nyawa orang dan orang terluka yang dilakukan secara beramai-ramai pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang," kata dia membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk itu, kedua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP. "Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Naimullah.
Menurut dia, kedua terdakwa telah merencanakan pembunuhan karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka kepada keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola Hariyono. Akhirnya, Hariyono bertemu dengan Tim 12 pimpinan Mat Dasir.
Salim Kancil kemudian meninggal dunia dan Tosan luka-luka setelah dikeroyok mereka.
Sidang yang diketuai Jihad Komaruddin itu ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Karena dari penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka agenda pekan depan akan langsung mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," kata Jihad Komaruddin.
Sidang ini dijaga ketat dari polisi Kepolisian Resor Surabaya.
Sebelum persidangan, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi teaterikal yang menggambarkan perjuangan Salim Kancil dan Tosan yang mendapatkan tekanan dari penguasa tambang pasir.
Pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015.
Dua warga Desa Selok Awar-awar itu disiksa oleh lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak. Ke-30 orang ini adalah anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini terdakwa.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016