Jakarta (ANTARA News) - Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil mengungkap pemalsuan suku cadang kendaraan roda dua dengan tersangka BI alias K.

Tersangka memproduksi dan memperdagangkan suku cadang sepeda motor untuk kemudian mengemas kembali dengan menggunakan merek-merek terkenal.

Dia diduga tidak memiliki ijin usaha industri.  Dia diringkus Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di pabriknya di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin pukul 10.00 WIB pekan ini.

"Hasil produksinya dikemas kembali serupa suku cadang sepeda motor merek-merek terkenal dan dipasarkan oleh sales ke sejumlah toko di Jakarta," kata Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Tersangka diduga telah melakukan kegiatan tersebut selama lebih kurang tujuh tahun dan meraup keuntungan kira-kira Rp300 juta per bulan.

BI terancam hukuman pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Polda juga menyita barang bukti lebih dari 10.000 unit suku cadang yang dipasangi berbagai merek sepeda motor terkenal.


Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016