Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Timur (Timtim) akan mengundang BJ Habibie, Presiden RI periode 1998-1999 yang memberikan dua opsi kepada rakyat Timtim, dan Jenderal (Purn) Wiranto selaku mantan Panglima TNI dalam dengar pendapat tahap ke tiga di Jakarta pada April 2007."Selain Wiranto, kita juga akan mengundang mantan Presiden BJ Habibie serta pihak-pihak yang dianggap bisa memberi keterangan," kata Ketua KKP Indonesia-Timtim, Benjamin Mangkudilaga, usai bersama anggota KKP Ahmad Ali dan Agus Wijayadi, bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.Ia menjelaskan, Presiden meminta, agar apa yang dihasilkan KKP betul-kredibel, karena diketahui masyarakat internasional, termasuk Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).KKP Indonesia-Timtim pertama kali mengadakan pertemuan dengar pendapat di Bali pada 19-20 Februari 2007, sedangkan pertemuan kedua dijadwalkan pada 26 Maret 2007 di Jakarta. Sebelum pertemuan kedua itu, KKP akan melakukan pembicaan pada 5 Maret dan 12 Maret 2007 untuk menetapkan siapa saja pihak yang akan diundang."Selain Wiranto, KKP juga akan mengundang, seperti Uskup Belo, Letnan Jenderal Purnawirawan Kiki Syahnarki, Adam Damiri, Zacky Anwar Makarim, Tono Suratman, dan Nur Muis. Yang jelas, mereka pihak yang antusias membantu KKP dalam memaparkan pengalaman yang dialami, apa yang terjadi ketika itu," kata Benjamin.Ia menjelaskan, pada pertemuan kedua di Jakarta yang lokasinya masih dalam tahap penjajakan itu diharapkan dapat menghadirkan mulai dari pelaku di lapangan, seperti sersan-sersan, letnan-letnan, komandan distrik militer (dandim) hingga para pengambil kebijakan, termasuk BJ Habibie. Terkait dengan Habibie, Benjamin mengutarakan, KKP kembali menulis surat undangan, agar mantan Presiden itu dapat hadir."Bagaimana pun juga kami akan mengusahakan mengundang beliau, tetapi dalam hal ini kita juga sedang mengkaji keterangan Habibie secara tertulis kepada KKP. Sekarang sedang dikaji apakah perlu diundang kembali ke Jakarta, atau jika perlu dilakukan conference call, mengingat teknologi komunikasi canggih saat ini," ujarnya. KKP Indonesia-Timtim yang beranggotakan 10 orang utusan kedua negara itu mulai melakukan tugas sejak 1 Agustus 2005 atas kesepakatan kedua kepala negara, diketuai Benjamin Mangkoedilaga dari Indonesia dan Dionisido Babo Soares dari Timtim. Agenda pertemuan dibagi dalam lima kali, yang diawali dengan pertemuan pertama di Bali menghadirkan enam tokoh, termasuk mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Ali Alatas, dan tokoh pro-integrasi Timtim, FX Lopes da Cruz.Menanggapi pemberitaan di media massa nasional bahwa KKP sebaiknya dibubarkan lantaran tidak berhasil mengundang Jenderal (Purn) Wiranto dan sejumlah pihak lainnya, Ahmad Ali mengatakan, hal itu tidak benar."Statemen itu tidak benar, kami sudah punya perencanaan karena dengar pendapat tidak hanya dilakukan satu kali. Semua menyatakan akan kooperatif bertemu dengan KKP pada saat diundang," katanya.Sesuai dengan rencana, Jenderal (Purn) akan mendapat giliran dengar pendapat pada pertemuan ke tiga pada April 2007. Ahmad menjelaskan bahwa KKP tidak benar hanya menekankan pada kepentingan pelaku tanpa memperdulikan kepentingan korban."Ini keliru, karena kepentingan korban akan kita masukkan dalam laporan akhir dalam bentuk rekomendasi kepada dua pemerintah," ujar Ahmad.Terkait dengan permintaan sebagian warga Timor-Timur yang berharap ada peradilan internasional atas kasus ini, Benjamin menjelaskan, KKP sama sekali tidak merekomendasikannya. "Menurut term of reference, suatu peradilan internasional tidak mengusulkan adanya pembentukan peradilan baru," ujarnya.Termasuk soal kompensasi, diutarakannya, dalam naskah asli KPP yang dibuat antara Deplu Indonesia dengan Deplu Timor-Timur tidak disebutkan kompensasi."Jelas-jelas Kepala Negara Timor-Timur Xanana Gusmao telah mengatakan, We don`t want compensation, but we just only one friendship," demikian Benjamin Mangkudilaga, menirukan ucapan Xanana ketika bertemu dengan KKP di Dili beberapa waktu lalu. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007