"Kami berharap alokasi dana yang diberikan untuk Aceh dapat berlanjut," katanya di sela-sela pertemuan dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi khusus Aceh, Papua dan DIY, DPR RI di gedung serba guna, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan Aceh memiliki sisa waktu hingga 2027 untuk menggelola dana otsus yang dialokasikan Pemerintah Pusat.
Aceh mendapat dana otsus setara dua persen Dana Alokasi Umum Nasional pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2022 dan setara satu persen pagu Dana Alokasi Umum Nasional tahun 2023 sampai dengan tahun 2027.
Pihaknya akan berupaya dan meminta dukungan kepada DPR agar alokasi dana tersebut dapat berlanjut untuk membangun berbagai sektor di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.
Koordinator, Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi khusus Aceh, Papua dan DIY, DPR, Firmandez mengatakan akan memperjuangkan agar dana Otsus yang diberikan untuk provinsi tersebut tidak terbatas.
"Dengan keberlanjutan dana tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang," katanya.
Dalam pertemua tersebut juga hadir Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang juga Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi khusus Aceh, Papua dan DIY, DPR, Fadhlullah, M Nasir Djamil, Irmawan dan Bachtiar Aly.
Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016