"Potensi energi baru terbarukan di Indonesia, khususnya energi geothermal sangat tinggi, namun pemanfaatannya yang saat ini masih sangat minim sehingga perlu ditingkatkan," kata Agus saat berkunjung di Kota Tomohon Sulut, kemarin.
"Kenapa kita harus memanfaatkan energi geothermal, karena energi ini sangat ramah lingkungan, dapat terus diperbarui dan jangan lupa, kita punya tenaga ahli yang sudah mampu menangani bisnis ini dari hulu sampai hilir," katanya.
Dia menambahkan untuk merubah status potensi sumber daya menjadi cadangan terbukti, diperlukan biaya yang cukup besar pada kegiatan eksplorasi. Untuk itu Pemerintah harus menyediakan anggaran khusus terkait dengan kegiatan eksplorasi geothermal.
"Kita dapat menggunakan anggaran infrastuktur untuk dialihkan ke bidang eksplorasi energi geothermal ini," katanya.
Mengamini pendapat Agus Hermanto, Direktur Panas Bumi Yunus Saifulhaq juga menyatakan hal senada. Kata Yunus, dalam bisnis geothermal, tahap eksplorasi mempunyai resiko yang terbesar dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi.
"Itulah alasan kenapa kegiatan pada tahap eksplorasi energi ini dapat dilakukan oleh Pemerintah atau oleh Pengembang," ujarnya.
Disahkannya UU No.21 2014, menurut Yunus sangat memberi angin segar dalam pemecahan kebuntuan pengembangan sektor panas bumi, melalui tiga terobosan yang sedang digodok EBTKE dalam RPP sehingga dengan demikian kegiatan eksplorasi akan bergairah kembali.
Yakni, pertama pemerintah memberikan penugasan bagi BUMN untuk memperolah WKP tanpa lelang. Kedua, lelang komitmen eksplorasi, dengan fee in tarif, kemudian lelang terbatas, di mana pemerintah memberikan keleluasan badan usaha untuk memilih lokasi agar dilakukan survey pendahuluan dan eksplorasi.
Untuk itu kepada Badan Usaha akan diberi kepastian bahwa pengusahaannya ke depan akan dilakukan oleh Badan Usaha itu sendiri.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016