Kemudian penyadapan harus izin pengadilan, nah itu dalam perspektif presiden itu memperlemah
Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan sikap Presiden Joko Widodo menyangkut revisi Undang-Undang KPK adalah tetap mendukung penguatan lembaga anti rasuah itu.
"Presiden tetap konsisten bahwa kalau pun ada revisi UU KPK, maka revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KPK sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Johan di kompleks Istana Negara, pagi tadi.
Menurut Johan, Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK jika tujuan revisi malah menjadi semakin memperlemah lembaga itu.
Presiden juga akan mengevaluasi sikap pemerintah atas revisi UU KPK yang sebelumnya diajukan opemerintah dan diambilalih DPR RI, sambung Johan.
Johan juga menyatakan Jokowi akan memperhatikan penentangan masyarakat terhadap revisi UU KPK yang menganggap inisiatif itu hanya untuk melemahkan KPK.
"Karena Presiden sangat concern terkait pertama kepentingan publik dan yang kedua memperkuat KPK," jelas Johan.
Sekembalinya Presiden dari kunjungan ke Amerika Serikat, Jokowi akan mengevaluasi rencana revisi UU KPK setelah ada kepastian isi draf revisi dan Presiden sangat menekankan draf revisi UU KPK tidak memperlemah lembaga anti rasuah.
"Saya ambil contoh misalnya kalau direvisi misalnya KPK dibatasi 12 tahun, itu jelas memperlemah. Kemudian KPK kewenangan penuntutannya dicabut, itu jelas memperlemah. Kemudian penyadapan harus izin pengadilan, nah itu dalam perspektif presiden itu memperlemah," kata Johan.
Pimpinan KPK sendiri tidak menyetujui revisi karena dinilai melemahkan KPK. "Lebih dari 90 persen bukan penguatan terhadap KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016