Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Imdonesia (MUI) mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Indonesia.
"Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan," kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Maruf juga menginginkan keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali.
"Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya," ucap Maruf.
MUI juga mendukung pemerintah melarang masuknya dana asing untuk kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi kaum LGBT di Indonesia.
"Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Maruf.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016