Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga dan kepribadian bangsa.
"(LGBT juga) menjadi ancaman potensial bagi sistem hukum perkawinan di Indonesia yang tidak membenarkan perkawinan sesama jenis," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, Kementerian Agama meminta lembaga-lembaga keagamaan perlu mengambil langkah positif untuk mencari dan menggali akar penyebab seseorang menjadi LGBT.
Selain itu menurut dia, segera melakukan upaya penanggulangannya berbasis pendekatan agama dan ilmu jiwa.
"Kita tidak boleh memusuhi dan membenci mereka sebagai warga negara, tapi bukan berarti kita membenarkan dan membiarkan gerakan LGBT menggeser nilai nilai agama dan kepribadian bangsa," ujarnya.
Lukman juga memaparkan, mayoritas masyarakat Indonesia menolak legalisasi komunitas LGBT di negeri ini.
Hal itu menurut dia terlihat dari sejumlah organisasi keagamaan telah menyampaikan pernyataan sikap menolak LGBT dan berupaya mencari solusi dalam menemukan jalan untuk merehabilitasi diri.
"Para tokoh agama, para aktivis organisasi keagamaan lembaga pendidikan keagamaan dan lainnya perlu mendalami strategi untuk membendung fenomena LGBT yang menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius," katanya.
Dia menilai, penguatan kerjasama lembaga-lembaga keagamaan dan elemen masyarakat, serta peran aktif pers dan media massa lainnya yang peduli pada masalah ini perlu dikembangkan sebagai satu dari sekian banyak strategi.
Menurut dia, salah satu upaya mengantisipasi masalah LGBT yang mengancam generasi penerus adalah memperkuat fungsi keluarga sebagai fondasi ketahanan masyarakat dan bangsa.
"Dalam kaitan ini, Kementerian Agama mendorong upaya penguatan lembaga keluarga sebagai benteng pertahanan," ujarnya.
Kemenag menurut dia, saat ini sedang mengembangkan optimalisasi kursus pra nikah bagi pasangan-pasangan yang mau menikah, konsultasi dan pembimbingan bagi keluarga, dan usaha mediasi bagi masalah keluarga.
Dia juga mengatakan, Kemenag menggandeng Bimbingan Penyuluhan Agama (BPA) dan ormas-ormas keagamaan dalam praktiknya.
Pewarta: Imam Budi Laksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016