Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
"Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya," kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin pada jumpa pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di Kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Maruf mengatakan aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aktivitas LGBT juga dinilai MUI bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.
"Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan," ucap Maruf.
Maruf juga menambahkan aktivitas LGBT adalah penyakit yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai kaum LGBT menyasar anak-anak kurang mampu.
"Sebulan lalu saya datang ke Lombok dan ada yang menyasar anak-anak laki SMP kurang mampu kemudian mereka dikasih hadiah, dua minggu setelah itu laki-laki itu sudah berbeda, mereka pakai lipstik dalam waktu sangat singkat," kata Khofifah, kemarin.
Khofifah juga mendapati anak-anak itu juga menjadi korban perdagangan orang sehingga masalah ini harus dilihat secara menyeluruh.
"Mereka diperdagangkan dengan memanfaatkan kemiskinan keluarga mereka. Saya khawatir ada rekayasa sosial," kata dia seraya menyatakan adalah tugas pemerintah untuk mengembalikan kaum LGBT ke fungsi sosialnya seperti semula.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016