Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan alokasi besaran dana alokasi khusus (DAK) fisik akan tergantung pada kesesuaian proposal yang diajukan pemerintah daerah dengan program prioritas nasional sehingga terjalin kesinambungan pembangunan.
Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Wismana Adi Suryabrata di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kementerian Keuangan telah menyaratkan pencairan DAK yang diajukan pemerintah daerah harus berbasis proposal berisi rencana proyek infrastruktur yang akan dibangun,
"Bobot DAK yang diberikan nantinya akan tergantung pada kesesuaian program prioritas dan proyek itu," kata dia.
Seperti tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah 2016, salah satu program unggulan pemerintah adalah kedaulatan pangan.
Menurut Wismana, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Pertanian (Kementan), akan membangun infrastruktur primer.
Infrastruktur primer itu adalah pembangunan delapan waduk baru dan rehabilitasi tiga waduk sepanjang 2016. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan membangun infrastruktur sekunder dan tersier yang mendukung fungsi waduk tersebut.
"Jika proyek yang diajukan (kabupaten/kota) mendukung program nasional, alokasinya bisa lebih besar," ucapnya.
Untuk program unggulan kedaulatan pangan, infrastruktur sekunder dan tersiernya adalah pembangunan jaringan irigasi seluas 9,89 juta hektare dan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 5,71 juta hektare. Adapun sarana dan prasarana lainnya adalah pembangunan irigasi tambak seluas 304,7 ribu hektare.
Maka dari itu, kata Wismana, integrasi pembangunan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Program dan proyek yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional juga perlu dilanjutkan secara konsisten.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan DAK infrastruktur publik dengan alokasi maksimal Rp100 miliar per kabupaten/kota. Pemerintah kota/kabupaten akan mendapatkan besaran alokasi tergantung pada proprosal yang diajukan.
Total DAK Infrastruktur Publik dalam APBN 2016 adalah Rp27,53 triliun. Pagu itu di luar DAK reguler Rp55,09 triliun dan DAK Afirmasi sebesar Rp2,82 trriliun. Total DAK Fisik yang dianggarkan adalah Rp85,45 triliun.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016