MPR RI perlu dikembalikan untuk dapat merumuskan dan mengawal arah pembangunan negara. MPR RI juga dapat menjadi penengah jika terjadi persoalan kekurangharmonisan di antara lembaga-lembaga tinggi negara,"

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berpandangan bahwa MPR RI sebaiknya dikembalikan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara dan GBHN perlu dihidupkan kembali.

"MPR RI perlu dikembalikan untuk dapat merumuskan dan mengawal arah pembangunan negara. MPR RI juga dapat menjadi penengah jika terjadi persoalan kekurangharmonisan di antara lembaga-lembaga tinggi negara," kata Anggota Wantimpres, KH Hasyim Muzadi, ketika bertemu Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hasyim Muzadi, perubahan posisi MPR RI dan dihidupkannya kembali GBHN hanya dimungkinkan melalui amandemen UUD NRI 1945.

Karena itu, katanya, Wantimpres sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo Pemerintah mendukung amandemen kelima UUD NRI 1945.

"Kendala yang dihadapi saat ini masih tingginya ego sektoral, baik di antara lembaga tinggi negara maupun di antara partai-partai politik," katanya.

Hasyim melihat, agar sistem ketatanegaraan arah pembangunan negara berjalan lebih efektif maka perlu dilakukan amandemen kelima UUD RI 1945 pada MPR RI periode 2014-2019 saat ini.

Proses amandemen kelima ini, kata dia, meskipun berat dan banyak kendala, tapi harus dilakukan.

Sementara itu, Ketua DPD RI, Irman Gusman, mengatakan, DPD RI sudah mengusulkan amandemen kelima UUD RI sejak sekitar delapan tahun lalu, yakni untuk penguatan kewenangan DPD RI dan perbaikan sistem
ketatanegaraan.

Irman menjelaskan, keberadaan DPD RI diamanahkan dalam UUD NRI hasil amandemen keempat dan kerja DPD RI antara lain diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Dalam UU tersebut mengatur, DPD dapat mengusulkan RUU dan ikut membahas pada sebagian tahapan. Namun, kewenangan ini sering diabaikan DPR RI," katanya.

Menurut Hasyim Muzadi, yang paling prinsip dalam usulan amandemen kelima UUD NRI 1945 adalah mengembalikan posisi MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara.

Kalau ada usulan lainnya, menurut dia, dapat dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau DPD RI memiliki usulan sendiri, agar dapat disampaikan kepada Presiden," kata Hasyim.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016