Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menjajaki kerja sama di bidang pemberdayaan korban kejahatan.
"Pada beberapa kasus, korban kejahatan sulit merengkuh kehidupan yang lebih baik pascakejadian pidana yang menimpanya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Terkait dengan masalah tersebut, LPSK telah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri untuk bersinergi memberikan pelatihan ketenagakerjaan maupun penyaluran kerja bagi saksi maupun korban kejahatan.
Semendawai menjelaskan kerja sama itu termasuk dalam program bantuan rehabilitasi psikososial yang dibutuhkan korban maupun saksi pascakejahatan.
Selain itu, ia menilai kegiatan ini juga menjadi bentuk pemenuhan hak para saksi dan korban kejahatan, agar mereka dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
"Koordinasi dengan kementerian menjadi sangat penting. LPSK tidak bisa sendiri dalam memberikan rehabilitasi psikososial, karena akan terjadi tumpang tindih. Oleh karena itu, kami berharap terjadi sinergitas antara LPSK dan kementerian," tambahnya.
Sementara itu, Menaker mengatakan pihaknya memiliki beberapa program yang dapat dimanfaatkan LPSK dalam rehabilitasi psikososial bagi saksi maupun korban kejahatan, di antaranya mempersiapkan tenaga kerja untuk memasuki pasar kerja dan pemberian pelatihan bagi mereka yang ingin berwirausaha.
Menurut politisi PKB ini, bagi yang ingin memasuki pasar kerja, sebelumnya diberikan pelatihan yang bertujuan memfasilitasi kemampuan mereka yang disesuaikan dengan pasar kerja.
Setelah dianggap layak, mereka lantas disalurkan ke pasar kerja, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, tersedia juga pola wirausaha, di mana pihaknya memberikan pelatihan, inkubasi bisnis dan pendampingan bagi yang mau berwirausaha.
"Hanya dalam program itu, tidak ada lagi embel-embel saksi atau korban. Semua jadi satu," ujarnya.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016