"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu BRM (Bobby Reynold Mamahit) dan DJP (Djoko Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK di Jakarta, Selasa.
Bobby yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB hanya menundukkan kepala tanpa berkata apa pun mengenai penahanannya. Bobby ditahan seusai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara berbeda. Tersangka BRM ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka DJP di rutan Polres Jakarta Timur," tambah Priharsa.
Bobby menjadi tersangka saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Barat, tahun anggaran 2011.
Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama, disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang.
Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II dan mendapatkan 10 persen fee dari nilai kontrak yang diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak lain yang terlibat.
Budi dengan Bobby dan Djoko kembali bertemu setelah PT HK dibatalkan kemenangannya pada lelang. Kalahnya PT HK karena PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub. Budi meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT HK tetap dimenangkan.
Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).
Terkait perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Irawan juga menunggu vonis.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016