"Kedua pelaku ini kami tangkap di Cianjur beserta barang bukti yakni empat mobil hasil curian. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan roda empatnya, setelah diselidiki dan dikembangkan kedua pelaku ini berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Cianjur," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Selasa.
Tersangka diketahui berinisial SD (35), warga Kampung Solongo, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Pelaku ditangkap di rumahnya, karena telah menadah empat mobil hasil curian dari RA (30), warga Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku pencurian dan penadahnya itu merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sudah bisa profesional. Untuk mempermudah penjualan barang hasil curian tersebut, kedua pelaku mempereteli mobil dan dijual secara terpisah mulai dari mesin, body hingga aksesoris mobil.
Terungkapnya kasus pencurian kendaraan roda empat ini karena salah satu mobil yang dicuri oleh tersangka terdapat sistem navigasi GPS, sehingga keberadaan mobil curian itu mudah ditemukan setelah ada petunjuk dari GPS. Selain mobil, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni empat unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penampungnya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus ini karena masih ada tersangka lain yang menjadi DPO," tambah Diki.
Sementara, SD mengatakan dirinya hanya menadah mobil hasil curian ini dari RA dan setiap satu unit ia mendapatkan uang Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Ia tergoda menjadi penadah karena keuntungannya yang lumayan apalagi gaji sebagai guru honorer di salah satu SDN di Cianjur tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak dan istrinya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016