Selama ini target yang disadap memang bisa menjadikan bukti tindakan korupsi, dan bukti tersebut tidak terbantahkan

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD menilai jika aturan penyadapan KPK dihilangkan maka fungsi KPK bisa mati, sebaliknya dia mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan yang disebutnya selalu menguatkan kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu.

"Selama ini target yang disadap memang bisa menjadikan bukti tindakan korupsi, dan bukti tersebut tidak terbantahkan," kata Mahfud MD dalam diskusi revisi penguatan UU KPK di Jakarta Selatan, Selasa.

Oleh karena itu, dengan melihat pencapaian sejarah prestasi KPK dalam hal penyadapan, KPK akan mati jika aturan penyadapan malah dihilangkan.

Namun, dia menyarankan penyadapan oleh KPK mempunyai standar ketetapan aturan yang baku dalam melaksanakan.

"Khusus penyadapan memang harus ada izin dan tidak bisa sembarangan, standarnya harus dipenuhi, maka kalau revisi itu untuk menertibkan prosedur tidak ada salahnya," kata dia.

Mahfud juga menyoroti rencana membentuk dewan pengawas KPK yang menjadi salah satu butir revisi UU KPK.

"Kalaupun nantinya ada dewan pengawas, tugasnya cukup mengawasi saja, jangan jadi pintu pertama," tegas Mahfud.

Kendati tidak menentang revisi, Mahfud mengingatkan revisi semestinya ditempuh berdasarkan hasil penelitian akademis, bukan karena penyesuaian dari golongan tertentu, karena hasil akademis ada kesimpulan dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.


Pewarta: Afut Syafril
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016