Komitmen dan sosialisasi penerapan pengendalian gratifikasi ditandatangani Dirut Taspen Iqbal Latanro dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang disaksikan sebagian besar karyawan di Gedung Taspen, Jakarta, Selasa.
Menurut Iqbal, tujuan penandatanganan komitmen Taspen dengan KPK tersebut untuk penerapan program pengendalian gratifikasi meliputi pembentukan satgas pengendalian gratifikasi, penyempurnaan aturan gratifikasi, pelaksanaan training of trainer, dan kontrak komitmen stakeholder.
Dengan implementasi komitmen ini akan terbentuk perusahaan yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik.
"Penerapan GCG ini mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan," ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, sesungguhnya Taspen juga sudah memiliki manual GCG di antaranya meliputi, pedoman GCG, kode etik, whistleblowing system, pedoman gratifikasi, pedoman LHKPN, board manual, pedoman manajemen risiko, dan pedoman sistem pengendalian internal.
Dalam acara itu, perwakilan Taspen membacakan pernyataan empat komitmen antara lain, Taspen tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya Taspen tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada semua pihak itu.
"Taspen akan menjaga kerahasiaan pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak mana pun kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iqbal.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dalam paparannya menyebutkan bahwa BUMN itu sulit untuk tidak memberi gratifikasi atau suap kepada para mitranya.
"Pemberian gratifikasi sering dianggap legal karena perusahaan sendiri memiliki anggaran atau dana entertainment yang menghalalkan segala sesuatunya. Kebiasaan memberikan ini yang tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ia menambahkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BUMN atau perusahaan milik negara juga masuk kategori pegawai negeri sipil.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016