KPK sudah menetapkan Bobby sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 namun belum pernah memeriksa Bobby sebagai tersangka.
"KPK tidak terlalu mengejar pengajuan tersangka, maka tidak selalu tersangka langsung diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Namun Priharsa belum bisa memastikan apakah Bobby akan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini.
"Mengenai penahanan itu kewenangan penyidik," ungkap Priharsa.
Bobby menjadi tersangka saat menjabat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan.
Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dakwaan terhadap mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama menyebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut.
Dari peran keduanya, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkontraktor (Rp19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016