"Tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kecelakaan Polda Metro Jaya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Sudanto di Jakarta Senin.
Sudanto menyebutkan tersangka SH dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sudanto mengungkapkan tersangka MS awalnya memberikan keterangan palsu terkait kronologis korban yang meninggal dunia akibat jatuh dari kendaraan umum itu.
"Sedangkan kernet Muhammad Endang berstatus saksi," ujar Sudanto.
Sudanto menjelaskan penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka yakni keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan MS yang berbohong.
Diungkapkan Sudanto, awalnya MS beralibi korban terjatuh dari Metromini yang dikemudikan tersangka karena didorong pelaku pencopetan.
Kepada polisi, MS juga mengaku melarikan diri saat korban terjatuh ke jalan karena khawatir dikeroyok massa di lokasi kejadian.
Sebelumnya, seorang penumpang Bagus Budiwibowo tewas terjatuh dari Metromini bernomor polisi B-7477-NP saat melaju di Jalan MH Thamrin Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (11/2).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016